Satuan
Pengawas Intern BPR
Bidang
UMUM
No
|
Aspek Yang
Diperiksa
|
Hasil
Temuan
|
Tindak Lanjut
|
Rekomendasi
|
|||||||
(disertai
bukti)
|
|||||||||||
01.
|
Melaksanakan
|
/ melakukan
|
pengadaan
|
||||||||
barang dan
jasa, termasuk pengadaan
|
|||||||||||
barang cetakan atau kebutuhan
lainnya,
|
|||||||||||
tidak sesuai
dengan ketentuan atau
|
|||||||||||
prosedur yang
berlaku, tanpa alasan yang
|
|||||||||||
dapat dipertangungjawabkan.
|
|||||||||||
02
|
Menempatkan
|
dan
|
atau
|
memanfaatkan
|
|||||||
barang inventaris
tidak sesuai dengan
|
|||||||||||
ketentuan yang berlaku, tanpa alasan
yang
|
|||||||||||
dapat dipertanggungjawabkan.
|
|||||||||||
03
|
Melakukan pembukuan
berkaitan dengan
|
||||||||||
aktiva tetap tidak sesuai dengan
ketentuan
|
|||||||||||
yang berlaku
atau tidak melakukan
|
|||||||||||
pembukuan berkaitan dengan aktiva tetap
|
|||||||||||
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|||||||||||
04
|
Tidak
|
menatausahakan
|
dan
|
||||||||
memeliharakerjakan
|
asset
|
Perusahaan
|
|||||||||
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|||||||||||
05
|
Melaksanakan
|
penghapusan
|
atau
|
lelang
|
|||||||
barang inventaris
tidak sesuai dengan
|
|||||||||||
ketentuan atau prosedur yang berlaku.
|
|||||||||||
06
|
Menghilangkan
|
nota-nota
|
kas
dan
|
||||||||
pembukuan atas
pembelian barang dan
|
|||||||||||
jasa kebutuhan Perusahaan.
|
|||||||||||
07
|
Memilih rekanan
kerja bidang logistik yang
|
||||||||||
tidak
memenuhi kualifikasi dan atau
|
|||||||||||
pernah merugikan
Perusahaan atau yang
|
|||||||||||
memiliki citra negatif.
|
|||||||||||
08
|
Tidak melakukan
fungsi pengawasan yang
|
||||||||||
benar terhadap
kontrak kerja atau
|
|||||||||||
pengadaan barang dan
jasa sebagaimana
|
|||||||||||
yang tertuang dalam SPK.
|
|||||||||||
09
|
Tidak
menindaklanjuti keterlambatan atau
|
||||||||||
denda sebagai akibat
tertundanya proyek
|
|||||||||||
atau pengadaan barang tanpa alasan
yang
|
|||||||||||
dapat dipertanggung-jawabkan.
|
|||||||||||
10
|
Memakai sebagian dan
atau seluruh dana
|
||||||||||
Investasi
|
atau
|
eksploitasi
|
untuk
|
||||||||
kepentingan pribadi dan atau pihak
lain.
|
|||||||||||
11
|
Melakukan taksasi
biaya, jumlah, kualitas
|
||||||||||
dan spesifikasi
kebutuhan logistik yang
|
|||||||||||
tidak sesuai
dengan keadaan yang
|
|||||||||||
sewajarnya untuk
kepentingan pribadi dan
|
|||||||||||
atau pihak lain.
|
|||||||||||
12
|
Mengambil barang-barang logistik
yang
|
||||||||||
berasal dari
kantor untuk kepentingan
|
|||||||||||
pribadi dan atau pihak lain.
|
|||||||||||
13
|
Menghilangkan/merusakkan
|
barang-
|
|||||||||
barang logistik yang berasal dari
kantor
|
|||||||||||
dengan alasan
yang tidak dapat
|
|||||||||||
dipertanggungjawabkan.
|
|||||||||||
14
|
Merekayasa
|
atau
|
menaikkan
|
harga
|
|||||||
Pembelian
|
barang-barang
|
kebutuhan
|
|||||||||
logistik.
|
|||||||||||
15
|
Melakukan
|
pembebanan
|
biaya
|
atas
|
|||||||
Pembelian
|
barang-barang
|
kebutuhan
|
|||||||||
logistik yang bersifat fiktif.
|
|||||||||||
16
|
Melakukan pengadaan
barang dan atau
|
||||||||||
jasa
|
kebutuhan
|
Perusahaan
|
yang
|
||||||||
Kualitasnya
|
dibawah
|
standar
|
dan
|
||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar