Sabtu, 30 Juni 2018

Kertas Kerja Pemeriksaan Satuan Pengawas Intern BPR Bidang UMUM

Kertas Kerja Pemeriksaan


Satuan Pengawas Intern BPR
Bidang UMUM

No

Aspek Yang Diperiksa

Hasil Temuan
Tindak Lanjut
Rekomendasi









(disertai bukti)


01.
Melaksanakan
/  melakukan
pengadaan




barang  dan  jasa,  termasuk  pengadaan




barang cetakan atau kebutuhan lainnya,




tidak  sesuai  dengan  ketentuan  atau




prosedur yang berlaku, tanpa alasan yang




dapat dipertangungjawabkan.





02
Menempatkan
dan
atau
memanfaatkan




barang  inventaris  tidak  sesuai  dengan




ketentuan yang berlaku, tanpa alasan yang




dapat dipertanggungjawabkan.




03
Melakukan pembukuan berkaitan dengan




aktiva tetap tidak sesuai dengan ketentuan




yang   berlaku   atau   tidak   melakukan




pembukuan berkaitan dengan aktiva tetap




sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



04
Tidak

menatausahakan
dan




memeliharakerjakan
asset
Perusahaan




sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



05
Melaksanakan
penghapusan
atau
lelang




barang  inventaris  tidak  sesuai  dengan




ketentuan atau prosedur yang berlaku.



06
Menghilangkan
nota-nota
kas   dan




pembukuan  atas  pembelian  barang  dan




jasa kebutuhan Perusahaan.





07
Memilih rekanan kerja bidang logistik yang




tidak  memenuhi  kualifikasi  dan  atau




pernah merugikan Perusahaan atau yang




memiliki citra negatif.







08
Tidak melakukan fungsi pengawasan yang




benar   terhadap   kontrak   kerja   atau




pengadaan barang dan jasa sebagaimana




yang tertuang dalam SPK.






09
Tidak menindaklanjuti keterlambatan atau




denda sebagai akibat tertundanya proyek




atau pengadaan barang tanpa alasan yang




dapat dipertanggung-jawabkan.




10
Memakai sebagian dan atau seluruh dana




Investasi
atau
eksploitasi
untuk




kepentingan pribadi dan atau pihak lain.



11
Melakukan taksasi biaya, jumlah, kualitas




dan  spesifikasi  kebutuhan  logistik  yang




tidak   sesuai   dengan   keadaan   yang




sewajarnya untuk kepentingan pribadi dan




atau pihak lain.








12
Mengambil  barang-barang  logistik  yang




berasal  dari  kantor  untuk  kepentingan




pribadi dan atau pihak lain.






13
Menghilangkan/merusakkan
barang-




barang logistik yang berasal dari kantor




dengan   alasan   yang   tidak   dapat




dipertanggungjawabkan.






14
Merekayasa

atau
menaikkan
harga




Pembelian
barang-barang
kebutuhan




logistik.










15
Melakukan
pembebanan

biaya
atas




Pembelian
barang-barang
kebutuhan




logistik yang bersifat fiktif.






16
Melakukan pengadaan barang dan atau




jasa
kebutuhan
Perusahaan
yang




Kualitasnya

dibawah
standar
dan






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RPS MATA KULIAH MANAJEMEN RESIKO

    INSTITUT TEKNOLOGI DAN BISNIS (ITB) HAJI AGUS SALIM BUKITTINGGI PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN, S1 AKUNTANSI S1 DIGITAL BIS...