Minggu, 31 Mei 2020

MATERI PERTEMUAN KE VIII BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DANA PENSIUN SYARIAH


MATERI PERTEMUAN KE VIII
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
DANA PENSIUN  SYARIAH
Pengertian Dana Pensiunan Syariah
Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan pada prinsip syariah. Tujuan dari dana pensiun itu sendiri adalah untuk memelihara kesinambungan penghasilan pada waktu hari tua nanti, yaitu ketika yang bersangkutan tidak mampu bekerja lagi. Hal ini menjadi sangat baik dan dapat melahirkan kesejahteraan bagi yang bersangkutan. Berdasarkan dari hal tersebut tentunya jelas bahwa dana pensiun ini tidak bertentangan dengan syariat islam. Pengelolaan dana pensiun juga dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK) dan lembaga keuangan (DPLK).
Prosedurnya yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1.            Peserta merupakan perorangan atau badan usaha.
2.            Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.            Mengisi formulir pendaftaran kepesertaaan DPLK syariah
4.            Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp. 100.000
5.            Menyerahakan kopian kartu identitas diri dan kartu keluarga
6.            Membayar biaya pendaftaran
7.            Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa.
8.            Memenuhi semua akad yang ditetapkan ole DPLK syariah.
Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain :
1.           Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan.
2.           Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa.
3.           Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya
Para peserta DPLK syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1.            Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya  antara 45 s/d 65 tahun
2.            Bebas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
3.            Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesrtaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.            Mendapatkan informasi saldo dana pensiun /statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan.
5.            Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya.
6.             Memilih perusahaan asuransi jiwa guna mmeproleh pembayaran dana pensiun bulanan
Kendala Pengelolaan Dana Pensiun Syari’ah
Pensiun syari’ah yang baik memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan beberapa alasan, yaitu ;
1.               Masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota taspen dan Askes, pegawai swasta dan pegawai mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar sangat potensial untuk menjadi target pasar program dana pensiun syariah.
2.               Perkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun syariah.
3.               Percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal, terutama bagi dana pensiun syariah.
4.               Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syari’ah yang lain, yang disebabkan minimnya dukungan strategi dan regular
Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
1.      Dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi, dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikit pun dalam kebijakan dan strategi pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011.
2.      Dalam konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi, dan reksa dana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus dan mendetail.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RPS MATA KULIAH MANAJEMEN RESIKO

    INSTITUT TEKNOLOGI DAN BISNIS (ITB) HAJI AGUS SALIM BUKITTINGGI PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN, S1 AKUNTANSI S1 DIGITAL BIS...