MATERI PERTEMUAN KE VIII
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
SYARIAH
DANA PENSIUN
SYARIAH
Pengertian
Dana Pensiunan Syariah
Dana pensiun syariah adalah
dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan pada prinsip syariah.
Tujuan dari dana pensiun itu sendiri adalah untuk memelihara kesinambungan
penghasilan pada waktu hari tua nanti, yaitu ketika yang bersangkutan tidak
mampu bekerja lagi. Hal ini menjadi sangat baik dan dapat melahirkan
kesejahteraan bagi yang bersangkutan. Berdasarkan dari hal tersebut tentunya
jelas bahwa dana pensiun ini tidak bertentangan dengan syariat islam.
Pengelolaan dana pensiun juga dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK) dan lembaga
keuangan (DPLK).
Prosedurnya yang harus
dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1.
Peserta merupakan
perorangan atau badan usaha.
2.
Usia minimal 18 tahun atau
telah menikah
3.
Mengisi formulir
pendaftaran kepesertaaan DPLK syariah
4.
Iuran bulanan dengan
minimum jumlah tertentu, misalnya Rp. 100.000
5.
Menyerahakan kopian kartu identitas
diri dan kartu keluarga
6.
Membayar biaya pendaftaran
7.
Membayar iuran tambahan
berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa.
8.
Memenuhi semua akad yang
ditetapkan ole DPLK syariah.
Umumnya, produk dana
pensiun yang ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk pensiun dengan
konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk
dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain :
1.
Berbentuk setoran tabungan
dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan.
2.
Selama masa kepesertaan
tidak dilindungi oleh asuransi jiwa.
3.
Manfaat pensiun sebesar
total iuran dan hasil investasinya
Para peserta DPLK syariah memiliki beberapa hak, antara
lain:
1.
Menetapkan sendiri usia
pensiun, umumnya antara 45 s/d 65 tahun
2.
Bebas menentukan pilihan
atau perubahan jenis investasi
3.
Melakukan penarikan
sejumlah iuran tertentu selama masa kepesrtaan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
4.
Mendapatkan informasi saldo
dana pensiun /statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui
telepon setiap saat diinginkan.
5.
Menunjuk dan mengganti
pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya.
6.
Memilih perusahaan asuransi jiwa guna
mmeproleh pembayaran dana pensiun bulanan
Kendala
Pengelolaan Dana Pensiun Syari’ah
Pensiun syari’ah yang baik memiliki potensi besar untuk
berkembang di Indonesia dengan beberapa alasan, yaitu ;
1.
Masih sedikit sekali
proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Kecuali pegawai
negeri yang secara otomatis menjadi anggota taspen dan Askes, pegawai swasta
dan pegawai mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar sangat potensial
untuk menjadi target pasar program dana pensiun syariah.
2.
Perkembangnya lembaga
keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut
menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun syariah.
3.
Percaya, rasa memiliki, dan
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah
yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus
memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal, terutama bagi dana pensiun
syariah.
4.
Harus diakui bahwa
perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan
industri keuangan syari’ah yang lain, yang disebabkan minimnya dukungan
strategi dan regular
Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
1. Dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika
perbankan, asuransi, dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam
road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah
belum disentuh sedikit pun dalam kebijakan dan strategi pengembangan Industri
Dana Pensiun Tahun 2007-2011.
2. Dalam konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi,
dan reksa dana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa
DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang
mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah
hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga
umum, tidak bersifat khusus dan mendetail.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar