Minggu, 06 September 2015

Sepuluh Prinsip Good Governance adalah :

Sepuluh Prinsip Good Governance adalah :
  1. AKUNTABILITAS: Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat.
  2. PENGAWASAN: Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas
  3. DAYA TANGGAP: Meningkatkan kepekaan para penyelenggaraan pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat tanpa kecuali.
  4. PROFESIONALISME: Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggaraan pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya terjangkau.
  5. EFISIENSI & EFEKTIVITAS: Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal & bertanggung jawab.
  6. TRANSPARANSI: Menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi.
  7. KESETARAAN: Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
  8. WAWASAN KE DEPAN: Membangun daerah berdasarkan visi & strategis yang jelas & mengikuti-sertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya.
  9. PARTISIPASI: Mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung mapun tidak langsung.
  10. PENEGAKAN HUKUM: Mewujudkan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
2.2  Prinsip-prinsip  Good Government dan Clean Government

Prinsip 1 : Partisipasi
1        Mendorong setiap warga untuk mempergunakan
2        hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses
3        pengambilan keputusan, yang menyangkut
4        kepentingan masyarakat, baik secara langsung
5        maupun tidak langsung.

Prinsip 2 : Penegakan Hukum
1.      Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil
2.      bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung
3.      tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang
4.      hidup di masyarakat.

Prinsip 3 : Transparansi
1.      Menciptakan kepercayaan timbal balik antara
2.      pemerintah dan masyarakat melalui penyedian
3.      informasi dan menjamin kemudahan didalam
4.      memperoleh informasi yang akurat dan memadai.

Prinsip 4 : Kesetaraan
1.      Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota
2.      masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Prinsip 5 : Daya Tanggap
1.      Meningkatkan kepekaan para penyelenggara
2.      pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat, tanpa
3.      kecuali.

Prinsp 6 : Wawasan Kedepan
1.      Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi
2.      yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh
3.      proses pembangunan, sehingga warga merasa
4.      memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap
5.      kemajuan daerahnya.

Prinsip 7 : Akuntabilitas
1.      Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan
2.      dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan
3.      masyarakat luas.


Prinsip 8 : Pengawasan
1.      Meningkatakan upaya pengawasan terhadap
2.      penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
3.      dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan
4.      masyarakat luas.

Prinsip 9 : Efisiensi & Efektifitas
1.      Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada
2.      masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang
3.      tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

Prinsip 10 : Profesionalisme
1.      Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara
2.      pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang
3.      mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RPS MATA KULIAH MANAJEMEN RESIKO

    INSTITUT TEKNOLOGI DAN BISNIS (ITB) HAJI AGUS SALIM BUKITTINGGI PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN, S1 AKUNTANSI S1 DIGITAL BIS...