PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Penulisan
Bank Syariah lahir di Indonesia atas
banyaknya permintaan masyarkat akan hadirnya bank bebas bunga. Maka bank
syariah melekat dengan nama bank dengan sistem bagi hasil. Pernyataan ini
betul, namum tidak sepenuhnya benar karena prinsip bagi hasil hanya sebagian
dari sistem operasional Bank syariah, contohnya dalam bidang investasi. Pada
dasarnya bank syariah banyak menawarkan produk lainya yang dapat disesuian
dengan kebutuhan nasabah yang mana produk-produk tersebut harus berada di
koridor prinsip syariah. Dalam operasionalnya terdapat tiga kelompok besar
produk yang ditawarkan oleh banyak syariah. Pertama : produk Menghimpun dana
(Funding), kedua : produk penyaluran dana (Financing), ketiga: Produk jasa (Service) Dalam tulisan ini akan dibahas
lebih detail produk-produk apa saja yang ada dalam ketiga kelompok tersebut.
B.
Tujuan
dan Manfaat Penulisan
KAJIAN
PUSTAKA
A.
Sekilas
Tentang Perbankan Syariah
Dalam sistem perbankan
di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yiatu bank konvensional
dan bank syariah. Sesuai UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, yaitu :
bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip
hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip
keadilan dan keseimbangan ('adl wa
tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme
(alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang
haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk
menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal,
yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana
sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai ke hendak pemberi wakaf (wakif).[1]
Selanjutnya pengertian
bank syariah dapat diperjelas berdasarkan produk yang ditawarkan kepada
konsumen (nasabah), bahwa bank adalah instansi yang menerima simpanan uang dan
menyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, serta menyediakan jasa
bank lainya dima produk maupun jasa yang ditawarkan disesuaikan dengan prinsip
syariah.[2]
B.
Produk
– Produk Bank Syariah
a.
Produk
Penghimpun Dana Bank Syariah
Penghimpunan dana bank
(Funding) adalah upaya yang dilakukan
oleh lembaga perbankan dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima
dari aktifitas funding untuk
disalurkan kepada aktivitas financing, dengan
harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi likuditas
(kemampuan lembaga untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi), “rentabilitas” (kemampuan lembaga untuk menghasilkan laba selama
periode tertentu), dan “solvabilitas”
(kemampuan lembaga untuk membayar semua utangutangnya, baik jangka pendek
maupun jangka panjang).[3] Dalam
bisnis perbankan, ada tiga produk penghimpunan dana, sebagai berikut :
1.
Giro
merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindah bukuan. Dimana bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan
nasabah bertindak sebagai penitip dana, bank tidak boleh menjanjikan
bonus/imbalan kepada nasabah tetapi boleh membebankan biaya adminitrasi yang
terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening.[4]
2.
Tabungan
merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan
ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Tabungan dapat
di ambil setiap saat atau terhadap aturan tertentu dengan menggunakan buku
tabungan atau kartu ATM sebagai penarikan.[5]
3.
Deposito
(tabungan berjangka) merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu (setelah jatuh tempo) berdasarkan akad antara nasabah penyimpan
dan Bank Syariah. Disini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik
dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola.
Pada Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun
2008 Pasal 19 menyatakan bahwa kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi:
1)
Menghimpun dana dalam
bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah
atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
2)
Menghimpun dana dalam
bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah.[6]
Pasal
tersebut menunjukkan bahwa Bank Syariah dalam penghimpunan dana menjalankan
produk : simpanan yang terdiri dari giro dan tabungan serta investasi yang
terdiri dari deposito dan tabungan.
b.
Produk
Penyaluran Dana (Pembiayaan) Bank Syariah
Pembiayaan secara luas
berarti financing atau pembelanjaan,
yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung
investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan
orang lain.[7]
Menurut Veithzal Riva’i pembiayaan perupakan (trust), maksudnya bank atau
lembaga keuangan syariah menaruh
kepercayaan kepada seseorang atau perusahaan untuk melaksanakan amanah yang diberikan berupa
pemberian dana dan mengelolanya dengan
benar, adil dan disertai ikatan dan syarat-syarat yang jelas dan saling menguntungkan kedua
belah pihak.[8]
Secara umum
produk-produk pembiayaan bank syariah dapat digolongkan pada pembiayaan jual
beli, pembiayaan bagi hasil, pembiayaan
sewa menyewa dan pembiayaan lainnya (other financing).
1.
Pembiayaan
Jual Beli
Prinsip jual beli
dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang. Tingkat
keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu
penyerahan barang. Ada tiga jenis jual beli yang dijadikan dasar dalam
pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah, yaitu bai’ al-murabahah, bai’ as-salam, dan bai’
al-istishna’
a) Murobahah
Menurut Fatwa
DSN-MUI No. 04 Tahun 2000, murobahah
adalah menjual suatu barang dengan
menegaskan harga belinya kepada pembeli
dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.[9] Secara
sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut
ditambah keuntungan yang disepakati. Misalnya, seseorang membeli barang
kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan
tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase
dari harga pembeliannya, misalnya 10% atau 20%.[10]
b) Bai
Al-Salam
Prinsip jual
beli suatu barang dengan pembayaran di lakukan secara tunai di muka dan penyerahan
barang di kemudian hari. Salam adalah jual beli suatu barang dimana barang yang
diperjual belikan belum ada, tetapi barang diserahkan secara tangguh dengan
pembayaran dilakukan di muka (tunai).[11]
Maka Bai Al-Salam memiliki beberapa kriteria
yakni jual beli barang yang dilakukan dengan pemesanan, sistem pembayarannya
dilakukan di awal, dan barang diserahkan kemudian tetapi di dalam pembiayaan
salam kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan
secara pasti oleh kedua pihak. Dalam
akad ba’i salam, pembeli
wajib menyerahkan uang
atau modal di
awal dari objek yang
dibelinya, lalu barang
diserahterimakan dalam kurun waktu
tertentu. As – salam dapat di aplikasikan sebagai
pembiayaan yang dapat
diberikan oleh bank
kepada nasabah yang membutuhkan
modal guna menjalankan
usahanya, sedangkan bank dapat memperoleh
hasil dari usahanya. Biasanya dalam
perbankan syariah pembiayaan as - salam ini dilakukan pada sektor
pertanian.[12]
c)
Jual
Beli Istisna
Istishna’ merupakan
prinsip jual beli suatu barang dalam bentuk pesanan dengan pembayaran dapat
dilakukan secara tunai di muka, dicicil atau ditangguhkan dengan penyerahan
barang dikemudian hari.[13]
Dalam partik
perbankan syariah Bai istishna’
berarti meminta dibuatkan suatu barang artinya kontrak yang ditandatangani
bersama antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan suatau jenis barang
tertentu. Biasanya, jenis ini dipergunakan dibidang manufaktur. Dengan
demikian, ketentuan istishna mengikuti ketentuan dan aturan akad bai’ salam.
Produk istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali
(termin) pembayaran. Akad tersebut bila diterapkan di Perbankan Syariah adalah
untuk pembiayaan modal kerja bagi para pengusaha yang akan memproduksi barang.
2.
Prinsip
Sewa (Ijarah)
Ijarah
atau sewa menyewa adalah akad pemindahan
hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui
pembayaran sewa atau upah (Ujrah),
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Besaranya Ujrah yang telah disepakati kedua belah
pihak untuk suatu periode akad Ijarah tidak boleh dinaikkan kecuali adanya
perubahan jangka waktu dan besaran Ujrah
dari kedua belah pihak.[14]
Ijarah
Muntahiya Bittamlik merupakan Sewa –menyewa
untuk mendapatkan manfaat barang dan diikuti dengan perubahan kepemilikan
terhadap objek yang diperjanjikan. Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah
terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau
pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.[15]
3.
Prinsip
Bagi Hasil
Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik
umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. alam
perbankan syari'ah yang paling banyak dipakai adalah akad utama al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzaro'ah dan al-musakoh di pergunakan khusus untuk plantation financing atau
pembiayaan oleh beberapa bank Islam.
a) Mudharabah
Merupakan akad
kerja sama usaha antara dua pihak, di
mana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan
pihak lainnya sebagai pengelola usaha. Keuntungan usaha yang didapat dari akad
ini dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, dan biasanya
dalam bentuk nisbah (persentase) tertentu.Dalam praktiknya, bank syariah dalam
kontrak mudharabah ini dapat menjadi salah satu pihak. Ia dapat menjadi
pengelola dana (mudharib) dalam
hubungannya dengan para penabung dan
investor, atau dapat menjadi penyedia dana (shahibul maal) dalam hubungannya dengan pihak pengguna dana.[16]
b)
Musyarakah
Musyarakah
merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu
dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan,
kesepakatan yang ditentukan di awal perjanjian. Transaksi musyarakah dilandasi
oleh adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai aset
yang mereka miliki secara bersama-sama.
Semua bentuk usaha yang melibatkan dua
pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk
sumber daya, baik yang berwujud maupun
tidak berwujud. Aplikasi musyarakah dalam perbankan syariah terlihat pada akad yang diterapkan pada usaha atau proyek
di mana bank membiayai sebagian saja
dari jumlah kebutuhan investasi atau
modal kerjanya. Selebihnya dibiayai sendiri oleh nasabah. Akad ini juga
dapat diterapkan pada sindikasi antar bank atau lembaga keuangan.[17]
c) Al-Muzara’ah
Kerja sama
pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan
memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan
dipeliharadengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.
d) Al-Musaqah
Dimana bentuk
yang sederhana dari muzara’ah di mana
si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai
imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.[18]
c.
Produk
Jasa Bank Syariah
Selain prinsip
penghimpun dana dan menyalurkan dana bank syariah juga melaksanakan kegiatan
jasa yang mana dapat memperlancar fungsinya tersebut. selanjutnya bank syariah juga
melaksanakan kegiatan usaha bidaang jasa layanan seperti transfer, inkaso,
kliring, bank garansi, letter of credit,
pembayaran gaji, pembayaran telpon dan sebagainya. Dalam menjalankan fungsi
jasa perbankan ini yang harus diperhatikan adalah prinsip apa yang
dipergunakan. Prinsip-prinsip syariah yang berkaitan dengan jasa perbankan antara
lain Wakalah, Kafalah, Sharf, Hawalah,
Rahn dan Qard.[19]
1. Wakalah
Merupakan salah satu perjanjian
yang memberikan kuasa orang yang mewakili kepada wakil untuk menjalankan suatu
kerja bagi pihak diwakili itu atau lebih singkatnya akad pelimpahan kekuasaan
oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Bentuk aplikasi akad wakalah pada bank syariah apabila nasabah memberikan kuasa kepada
bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, seperti
pembukaan letter of credit, inkaso dan transfer uang.[20] Seiring
perkembangan bank syariah akad wakalah juga menjadi akad pelengkap pada akad
pembiayaan murabahah. Dimana bank mewakilkan/memberikan kuasa (waqalah) kepada nasabah untuk membeli
barang yang dibutuhkan nasabah dan diberikan kembali kepada pihak bank untuk
dijual kembali kepada nasabah ditambah margin untuk menyelesaikan akad
murabahahnya.[21]
2.
Kafalah (Garansi Bank)
Kafalah
pada dasarnya sama dengan konsep bank garansi ( bank guarantee) yang ada di bank konvensional. Dengan fasilitas
ini, bank syariah memberikan jaminan kepada nasabahnya sehubungan dengan
kontrak/ perjanjian yang telah disepakati antara nasabah tersebut dengan pihak
ketiga. Atas dasar jaminan bank tersebut, maka apabila terjadi wanprestasi oleh
nasabah bersangkutan, pihak ketiga tadi dapat mengajukan klaim kepada bank yang
menjadi penjamin tersebut. Dalam hal ini, bank berfungsi sebagai covering risk,
jika salah satu pihak wanprestasi, maka pihak bank sebagai pemberi jaminan akan
mengambil alih risiko tersebut. Atas fungsinya tersebut, pihak bank selaku
lembaga yang memberikan jaminan diperbolehkan mendapatkan imbalan (fee) sepanjang
tidak memberatkan.[22]
3.
Hiwalah (Pengalihan Utang
Piutang)
Hiwalah
berarti memindahkan utang dari tanggungan yang berutang (muhil) kepada tanggungan yang berkewajiban membayar utang (muhal ‘alaih) kepada yang berpiutang (muhal). Pemindahan utang dimungkinkan
karena pihak pertama (muhil)
berpiutang pada pihak kedua (muhal ‘alaih).[23]
Dalam dunia
perbankan, hawalah memiliki tujuan untuk membantu supplier mendapatkan modal
tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti-biaya atas jasa
pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi risiko kerugian yang akan timbul, bank
perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang akan berutang dan
kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang.
Misalnya, seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik
proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan
likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan
menerima pembayaran dari pemilik proyek.[24]
4. Rahn
Ialah menahan
salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Sementara
barang yang ditahan tersebut memiliki
nilai ekonomis. Bila saat jatuh tempo si peminjam tidak mampu melunasi utangnya, maka
harta jaminan bisa dijual, dan jika ada
sisanya harus dikembalikan kepada pemilik harta tersebut. Sedangkan jika hasil
penjualan ternyata lebih kecil dari
kewajiban si peminjam, maka si peminjam wajib menutup kekurangan tersebut.
Implementasi
akad rahn di Lembaga Keuangan Syariah ada dua jenis: (1) Akad rahn yang menjadi akad produk turunan
berupa agunan atas pembiayaan; artinya akad tersebut hanya sebagai akad
tambahan (jaminan) terhadapa produk lain seperti dalam pembiayaan jual beli
murabahah; dimana bank dapat menahan jaminan barang dari nasabah sebagai
konsekuensi akad tersebut atas pembiayaannya. (2) Akad rahn sebagai produk utama dalam bentuk akad gadai. Keuntungan yang
diperoleh dari pegadaian syariah adalah dari pemeliharaan barang yang
digadaikan. Biaya itu dinilai dari nilai barang, bukan dari jumlah pinjaman.[25]
5.
Sharf (Jual Beli Voluta
Asing)
Sharf sebagai perdagangan
valuta asing, baik dilakukan atas valuta yang sejenis ataupun yang berbeda
jenis dan dilakukan secara tunai (spot)
artinya masing-masing pihak harus menerima atau menyerahkan mata uang
masing-masing secara bersamaan dan harus dengan tujuan untuk mendukung
transaksi komersil. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang
diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan Bank syariah dapat
menerapkan prinsip al-sharf dalam produk
jasanya, hanya saja harus benar-benar memperhatikan rambu-rambu yang berkenaan
dengan al-sharf tersebut.[26]
6. Qard
Secara teknis, qardh
dapat juga diartikan sebagai akad
pinjaman dari bank (muqridh) kepada
pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam akad tabarru’ atau
transaksi saling membantu dan bukan
transaksi komersial. Secara syar’i,
peminjam hanya berkewajiban membayar
kembali pokok pinjaman, walaupun syariah membolehkan peminjam untuk memberikan imbalan
sesuai dengan keikhlasannya, tetapi bank sama sekali dilarang untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun.[27] Pinjaman
Qardh ini dilakukan oleh Bank Syariah
dalam transaksi talangan haji, talangan cerukan atau overdraf dari rekening
wadiah, transakai Rahn, Hawalah dan sejenisnya.[28]
EMPIRICAL ISSUE
Inovasi Produk Perbankan Syariah Dari Waktu Kewaktu
Industri perbankan syriah indonesia
mengalami perkembangan cukup baik. Mencuri perhatian dengan tetap berjaya pada
masa krisis moneter tahun 1998 dengan prinsip syariahnya. Ditambah faktor
mayoritas masyarkat Indonesia beragama muslim sehingga bank syariah menjadi
primadona bagi masyarakat. Diharapkan industri perbankan syariah dapat
memberikan kontribusi besar dalam melakukan transformasi perekonomian pada
aktivitas ekonomi yang produktif.
Dalam snapshot perbankan syariah
Indonesia, perbankan syariah hingga bulan april 2022 terus menunjukan
perkembangan dimana perbankan syariah berhasil menghimpun dana pihak ketiga
(DPK) Rp 548,26 Triliun dan disalurkan dalam bentuk pembiayaan sebesar Rp
440,78 Triliun dengan total asset Rp 693,80 Triliun. Inovasi produk lembaga perbankan syariah dapat
dilihat dari awal permulaan berdirinya bank syariah di Indonesia hingga berdirinya
bank-bank syariah yang lain dari tahun ke tahun. Dan sampai sekarang terdapat 12
bank umum syariah 21 unit usaha syariah dan 164 BPRS.
Untuk mengulas inovasi produk
perbankan syariah, dapat diambil 2 contoh Bank Umum Syariah untuk dilihat
inovasi perkembangan produk dari waktu kewaktu , yakni Bank Muamalat sebagai
bank syariah pertama berdiri di Indonesia, kemudian Bank Syariah Indonesia yang
menjadi BUS pasca Merger atas tiga bank bank syariah.
Pertama,
Bank Muamalat adalah bank pertama di Indonesia yang menggunakan konsep perbankan
secara Syariah. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 1
November 1991. Bank Muamalat Indonesia terus berinovasi dan mengeluarkan
produk- produk keuangan syariah seperti Asuransi Syariah (Asuransi Takaful),
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Muamalat (DPLK Muamalat) dan multifinance syariah
(Al-Ijarah Indonesia Finance) yang seluruhnya menjadi terobosan di Indonesia.
Produk Shar-e Gold Debit Visa yang diluncurkan pada tahun 2011 tersebut
mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Kartu Debit
Syariah dengan teknologi chip pertama di Indonesia serta layanan e-channel seperti
internet banking, mobile banking, ATM, dan cash managemen. [29]
hal tersebut menjadi pionir perkembangan bank syariah diIndonesia sehingga perlunya
inovasi produk produk kedepanya agar dapat menyesuaikan kebutuhan pasar. Untuk
saat sekarang ini BMI sudah banyak menawarkan produk-produk terbaru diantaranya
Pada jasa penghumpunan dana (funding) BMI menyediakan Tabungan Muamalat iB, Ta bungan Muamalat Dollar, Tabungan Muamalat
iB Haji dan Umrah, TabunganKu, Tabungan Muamalat Rencana iB, Tabungan Muamalat
Prima iB, Tabungan iB Muamalat Sahabat,Giro Muamalat Attijary, Giro Muamalat Ultima
iB, Deposito Mudharabah iB, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Manulife
Zafirah Proteksi Sejahtera, Manulife Zafirah Save Link. Dalam penyaluran dana (financing)
terdapat KPR Muamalat iB, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Jangka Pendek BPRS
iB, Pembiayaan Rekening Ko- ran Syariah, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan
Hunian Syariah Bisnis. Dalam jasa layana perbankan terdapat Sukuk Negeri Ritel,
Layanan Cash Pick-up and Delivery Service,Corporate Debit Card, jasa layanan
escrow, layanan muamalat cash management, helpsdesk CSM, Gerai Muamalat, ATM
Muamalat, Internet Banking Muamalat, Mobile Banking, SalaMuamalat, dan Kartu
Share-E.
Kedua,
Bank Syariah Indonesia (BSI) yang secara resmi lahir pada 1 Februari 2021 atau
19 Jumadil Akhir 1442 H. BSI merupakan bank hasil merger antara PT Bank
BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah. adapun bentuk
produk dan jasa yang ditawarkan oleh BSI antara lain : dibagi menjadi empat
komponen, 1) Individu ada Tabungan : BSI Tabungan Valas, BSI Tabungan Haji
Indonesia, BSI tabungan easy mudharabab, BSI tabungan easy wadiah, BSI tabungan
pendidikan, BSI tabungan bisnis, BSI tabunganKu, BSI tabungan pensiun, BSI
Tabungan Efek Syariah, BSI Tabungan Smart, BSI Tabungan Prima, BSI Tapenas
Kolektif, BSI Tabungan Payroll, Bsi Tabungan Mahasiswa, BSI Tabungan Junior dan
BSI Tabungan Simpanan Pelajar. Kedua ada Haji dan Umroh : BSI Tabungan Haji
Indonesia dan BSI Tabungan Haji Muda Indonesia. Ketiga ada pembiayaan : BSI
Griya, BSI Griya Spesial Milad, Griya Mitraguna Berkah, BSI OTO, BSI pensiun
berkah, Mitraguna online, BSI mitra beragun Emas (Non Qard), BSI Distributor
Financing, BSI KPR Sejahtera, BSI Cash Collateral, BSI kur kecil, BSI KUR Super
Mikro , Bilateral Financing dan BSI KUR mikro, Multifinance, Pembiayaan
rekening koran syariah dan refinancing. Kempat ada investasi : BSI Deposito
valas, deposito rupiah, BSI Reksa dana syariah, Bancassurance, SBSN Ritel, Cash
waqaf linked sukuk ritel (Sukuk waqaf ritel), Referral retail brokerage dan
Sukuk negara Ritel seri SR016. Kelima ada transaksi : BSI Giro Valas dan BSIGiro
Rupiah. Kenam : BSI Gadai Emas dan BSI Cicilan Emas. Ketujuh ada
Bisnis/Wirausaha : BSI Giro Optima, BSI Cash Management, BSI Pembiayaan
Investasi, BSI Bank Garansi, BSI Giro Pemerintah, BSI Giro Ekspor SDA, BSI
Deposito Ekspor SDA, Bnk Guarantee Under Counter Guarantee, Giro vistri, Jasa
Oenagihan Transasksi Trade Finance Antar bank, Pembiayaan yang diterima (PYD),
SIF (Supply infrastructure financing) BPJS Kesehatan dan Talenta Wirausaha BSI.
Kedelapan Prioritas : BSI Private, safe Deposite Box (SDB) dan BSI Prioritas.
2) Service : Buyer Financing, Distributor Financing, Supplier Financing, Bank
Garansi, LC Inssuance/SKBD, Penyelesaian wesel ekspor, pembiayaan investadi,
kustodian, wali amanat. Ada treasury : Transaksi Sukuk, Transaksi Voluta asing,
dll. 3) Digital Bangking : BSI Mobile, BSI JadiBerkah.id, Solusi Emas, BSI ATM
CRM, BSI Merchand Bunisses BSI QRIS, BSI OTO melaui BSI Mobile, Buka rekening
online (Webfrombsi), Mitraguna Online, E-Emas Online, Deposito Online dan Griya
Hasanah Online.4) Kartu : Kartu Pembiayaan dan Kartu Debit.[30]
Dengan
gabungan tiga bank menjadi BSI
memberikan inovasi produk lebih lengkap dan menjangkau keinginan masyarkat
salah satu contoh seperti layanan kartu pembiayaan (kartu kredit) dimana produk
tersebut hanya di miliki BNIS maka dengan merger produk tersebut berinovasi ke
BSI. Contoh lain pada produk cicilan emas, produk tersebut dahulunya dimiliki
oleh BSM maka produk tersebut berinovasi ke BSI dan selanjutnya layanan-layana
jasa digital yang terus berinovasi pada produk-produk dan Service bank Syariah.
Maka
terpenting bagi sebuah lembaga yang menjual layana untuk terus berinovasi agar
dapat berkembang sesuai perubahan zaman. Karenaya permintaan semakin banyak dan
kebutuhan akan prdoduk finansial kedepanya akan menjadi pangsa pasar yang
sangat menjanjikan.
PENUTUP
Kesimpulan
Produk
dan jasa bank syariah terbagi atas tiga : Pertama Produk Penghimpunan dana/Funding
yaitu Tabungan, Deposito dan Giro (akad wadiah, akad mudharabah). Kedua produk
penyaluran dana/financing yaitu : pertama pembiayaan jual beli : murobahah,
salam dan istisna, kedua produk prinsip sewa ijarah dan ijarah muntahiya
bittamlik. Ketiga produk bagi hasil : mudharabah, musyarakah, al-muzara’ah dan
al-musaqah. Selanjutnya produk jasa bank syariah : wakalah, kafalah (garansi
bank), hiwalah (pengalihan utang piutang), rahn, sharf (jual beli voluta asing)
dan qard.
Perkembangan
bank syariah juga harus diikuti dengan perkembangan produk dan jasa yang
diwarkan. Semakin dewasa inovasi produk dan jasa bank syariah merupakan
strategi yang selalu di Upgrate agar
mampu memenuhi permintaan pasar. Contohnya 2 Bank Umum Syariah (BUS) di
Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI)
yang mernovasi dari segi produk dari waktu-kewaktu
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman
A. Karim.2004.Bank Islam Analisis Fikih
dan Keuangan.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Ahmad Supriyadi.2018.Bank
Syariah Dalam Perspektif Filosofis,Yuridis Dan Sosiologis Bangsa Indonesia.MALIA: Journal of Islamic Banking and
Finance 1
Andri Rivai.2020.Produk
Jasa Pada Bank Syariah Dan Aplikasinya.WARAQAT : Jurnal Ilmu-Ilmu
Keislaman
Andrianto, and M. Anang Firmansyah.2019.Manajemen Bank Syariah ( Implementasi Teori Dan Praktek ).CV.Penerbit
Qiara Media.
Annisaa hernawati hernawati.2012.Urgensi Penyertaan Akad Wakalah Dalam Pembiayaan Murabahah Pada Lembaga
Pembiayaan Syariah. Notarus
13, no. 1.
Danupranata, Gita.2013.Buku Ajar Manajemen Perbankan
Syariah Gita Danupranata. Salemba
Empat
Fatwa
DSN-MUI No.04//DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murobahah
Mustafa.2019.Prinsip
Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam.Al-Mabhats 4, no..
Putra, Nurmasrina dan P. Adiyes.2018. Manajemen Pembiayaan
Bank Syariah Scanned by CamScanner. Jonri kasd. pekan baru.
Riva’i,
Veithzal dan Andria Permata Veithzal.2008. Islamic
Financial Management. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Rusdan.2019.Sketsa
General Produk Dan Jasa Bank Syariah.” EL-HIKAM: Jurnal Pendidikan Dan
Kajian Keislaman XII, no. 2
Solihin, Khabib, dkk.2022.Analisis Komparasi Operasional Produk Pembiayaan Salam Dan Istishna ’ Di
Bank Syari ’ Ah. QURANOMIC: JURNAL EKONOMI DAN BISNIS ISLAM 1, no.
2.
Supriyadi, Ahmad.2018.Bank
Syariah Dalam Perspektif Filosofis,Yuridis Dan Sosiologis Bangsa Indonesia.MALIA:
Journal of Islamic Banking and Finance 1, no. 1.
Uswah, Hasanah.2018.“Bay’
Al-Salam Dan Bay’ Al-Istisna’ (Kajian Terhadap Produk Perekonomian Islam).Intiqad:
Jurnal Agama Dan Pendidikan Islam 10, no. 1.
Wiroso.2007.Produk Perbankan Syariah. Cetakan ke.
Jakarta: PT Sardo Sarana Media
https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/profil-bank-muamalat
https://www.bankbsi.co.id/produk&layanan/tipe/digital-banking/parent/produk
to-melalui-bsi-mobile
[1] Andrianto
and Muhammad Anang Firmansyah, “Buku Manajemen Bank Syariah,” Buku Manajemen Bank Syariah no.
September (2019): hal 27.
[2] Ahmad
Supriyadi, “Bank Syariah Dalam Perspektif Filosofis,Yuridis Dan Sosiologis
Bangsa Indonesia,” MALIA: Journal of
Islamic Banking and Finance 1, no. 1 (2018): hal 3,
https://doi.org/10.21043/malia.v1i1.3980.
[3] Gita
Danupranata, Buku Ajar Manajemen
Perbankan Syariah Gita Danupranata, Salemba
Empat, 2013, http://www.penerbitsalemba.com.
[4] Wiroso,
Produk Perbankan Syariah, cetakan ke
II (Jakarta: PT Sardo Sarana Media,
2007) hal 125.
[5] Gita Danupranata,
Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah
Gita Danupranata.
[6] Ahmad Supriyadi, “Bank Syariah Dalam Perspektif Filosofis,Yuridis Dan
Sosiologis Bangsa Indonesia,” MALIA:
Journal of Islamic Banking and Finance 1, no. 1 (2018): hal 4
[7] Andrianto and Muhammad Anang Firmansyah, “Buku Manajemen Bank Syariah,” Buku Manajemen Bank Syariah no.
September (2019): hal 304
[8] Veithzal Riva’i,
Prof.Dr.H. MBA dan Andria Permata Veithzal, B.Acct, MBA, Islamic Financial
Management. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008, hlm. 3
[9]Fatwa DSN-MUI
No.04//DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murobahah
[10] Rusdan,
“Sketsa General Produk Dan Jasa Bank Syariah,” EL-HIKAM: Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman XII, no. 2 (2019):
310–62.
[11] Hasanah
Uswah, “Bay’ Al-Salam Dan Bay’ Al-Istisna’ (Kajian Terhadap Produk Perekonomian
Islam),” Intiqad: Jurnal Agama Dan
Pendidikan Islam 10, no. 1 (2018): 162–73.
[12] Hasanah Uswah, “Bay’ Al-Salam Dan Bay’ Al-Istisna’
(Kajian Terhadap Produk Perekonomian Islam),” Intiqad: Jurnal Agama Dan Pendidikan Islam 10, no. 1 (2018): 162–73.
[13] Khabib
Solihin et al., “Analisis Komparasi Operasional Produk Pembiayaan Salam Dan
Istishna ’ Di Bank Syari ’ Ah,” QURANOMIC:
Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 1, no. 2 (2022): 105–18.
[14] Ahmad Supriyadi, “Bank Syariah Dalam Perspektif Filosofis,Yuridis Dan
Sosiologis Bangsa Indonesia,” MALIA:
Journal of Islamic Banking and Finance 1, no. 1 (2018): hal 4
[15] Andrianto
and M. Anang Firmansyah, “Manajemen Bank Syariah ( Implementasi Teori Dan
Praktek),” CV.Penerbit Qiara Media,
2019, 30.
[16] Nurmasrina
dan P. Adiyes Putra, Manajemen Pembiayaan
Bank Syariah Scanned by CamScanner, jonri kasd (pekan baru, 2018).
[17] Rusdan,
“Sketsa General Produk Dan Jasa Bank Syariah,” EL-HIKAM: Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman XII, no. 2 (2019):
310–62”
[18] Mustafa,
“Prinsip Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam,” Al-Mabhats 4, no. 1 (2019): 23–49.
[19] Wiroso, Produk Perbankan Syariah,
cetakan ke (Jakarta: PT Sardo Sarana Media, 2007) hal 399
[20] Andri
Rivai, “Produk Jasa Pada Bank Syariah Dan Aplikasinya,” WARAQAT : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 5, no. 1 (2020): 25,
https://doi.org/10.51590/waraqat.v5i1.101.
[21] annisaa
hernawati hernawati, “Urgensi Penyertaan Akad Wakalah Dalam Pembiayaan
Murabahah Pada Lembaga Pembiayaan Syariah,” Notarus
13, no. 1 (2012): 240–54.
[22] Rusdan,
“Sketsa General Produk Dan Jasa Bank Syariah,” EL-HIKAM: Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman XII, no. 2 (2019):
310–62.
[23] Rusdan,
“Sketsa General Produk Dan Jasa Bank Syariah,” EL-HIKAM: Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman XII, no. 2 (2019):
310–62.
[24] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fikih
dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004) hlm. 105
[25] Rusdan,
“Sketsa General Produk Dan Jasa Bank Syariah,” EL-HIKAM: Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman XII, no. 2 (2019):
310–62.
[26] Kholis, Modul Matakuliah
Transaksi dalam Ekonomi Islam, (Yogyakarta: MSI UII, 2006), hal. 145.
Bandingkan dengan Heri Sudarsono, Op. Cit., hal. 79 dan Dimyauddin Djuwaini,
Op. Cit., hal. 143-145
[27] Rusdan,
“Sketsa General Produk Dan Jasa Bank Syariah,” EL-HIKAM: Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman XII, no. 2 (2019):
310–62.
[28] Wiroso,
Produk Perbankan Syariah, cetakan ke
(Jakarta: PT Sardo Sarana Media, 2007) hal 359.
[29] https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/profil-bank-muamalat
diakses pada
tanggal 22 September 2022 pkl 20.00 WIB
[30] https://www.bankbsi.co.id/produk&layanan/tipe/digital-banking/parent/produk/bsi-oto-melalui-bsi-mobile
diakses pada tanggal 22 September 2022 pkl 20.00 WIB

Tidak ada komentar:
Posting Komentar