Sabtu, 26 November 2022

PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH

PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Penulisan

            Bank Syariah lahir di Indonesia atas banyaknya permintaan masyarkat akan hadirnya bank bebas bunga. Maka bank syariah melekat dengan nama bank dengan sistem bagi hasil. Pernyataan ini betul, namum tidak sepenuhnya benar karena prinsip bagi hasil hanya sebagian dari sistem operasional Bank syariah, contohnya dalam bidang investasi. Pada dasarnya bank syariah banyak menawarkan produk lainya yang dapat disesuian dengan kebutuhan nasabah yang mana produk-produk tersebut harus berada di koridor prinsip syariah. Dalam operasionalnya terdapat tiga kelompok besar produk yang ditawarkan oleh banyak syariah. Pertama : produk Menghimpun dana (Funding), kedua : produk penyaluran dana (Financing), ketiga: Produk jasa (Service) Dalam tulisan ini akan dibahas lebih detail produk-produk apa saja yang ada dalam ketiga kelompok tersebut.

B.     Tujuan dan Manfaat Penulisan

Pembahasan ini ditujukan untuk mengetahui bentuk produk dan jasa bank syariah beserta akad-akadnya sehingga memberikan urgensi dalam memahami bagaimana penerapan bentuk produk dan jasa yang ditawarkan oleh bank syariah dan implementasi akad-akad perbankan syariah yang dipakai.

KAJIAN PUSTAKA

A.    Sekilas Tentang Perbankan Syariah

Dalam sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yiatu bank konvensional dan bank syariah. Sesuai UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, yaitu : bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai ke hendak pemberi wakaf (wakif).[1]

Selanjutnya pengertian bank syariah dapat diperjelas berdasarkan produk yang ditawarkan kepada konsumen (nasabah), bahwa bank adalah instansi yang menerima simpanan uang dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, serta menyediakan jasa bank lainya dima produk maupun jasa yang ditawarkan disesuaikan dengan prinsip syariah.[2]

 

 

B.     Produk – Produk Bank Syariah

a.    Produk Penghimpun Dana Bank Syariah

Penghimpunan dana bank (Funding) adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga perbankan dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktivitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu  memenuhi likuditas (kemampuan lembaga untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang  segera harus dipenuhi), “rentabilitas” (kemampuan lembaga untuk menghasilkan laba selama periode tertentu), dan “solvabilitas” (kemampuan lembaga untuk membayar semua utangutangnya, baik jangka pendek maupun jangka panjang).[3] Dalam bisnis perbankan, ada tiga produk penghimpunan dana, sebagai berikut :

1.    Giro merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Dimana bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana, bank tidak boleh menjanjikan bonus/imbalan kepada nasabah tetapi boleh membebankan biaya adminitrasi yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening.[4]

2.    Tabungan merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Tabungan dapat di ambil setiap saat atau terhadap aturan tertentu dengan menggunakan buku tabungan atau kartu ATM sebagai penarikan.[5]

3.    Deposito (tabungan berjangka) merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu (setelah jatuh tempo) berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan Bank Syariah. Disini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola.

Pada Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 19 menyatakan bahwa kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi:

1)      Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

2)      Menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.[6]

Pasal tersebut menunjukkan bahwa Bank Syariah dalam penghimpunan dana menjalankan produk : simpanan yang terdiri dari giro dan tabungan serta investasi yang terdiri dari deposito dan tabungan.

b.   Produk Penyaluran Dana (Pembiayaan) Bank Syariah

Pembiayaan secara luas berarti financing atau  pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk  mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan orang lain.[7] Menurut Veithzal Riva’i pembiayaan perupakan (trust), maksudnya bank atau lembaga keuangan syariah  menaruh kepercayaan kepada seseorang atau perusahaan untuk  melaksanakan amanah yang diberikan berupa pemberian dana dan  mengelolanya dengan benar, adil dan disertai ikatan dan syarat-syarat  yang jelas dan saling menguntungkan kedua belah pihak.[8]

Secara umum produk-produk pembiayaan bank syariah dapat digolongkan pada pembiayaan jual beli, pembiayaan bagi hasil,  pembiayaan sewa menyewa dan pembiayaan lainnya (other financing).

1.    Pembiayaan Jual Beli

Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang. Ada tiga jenis jual beli yang dijadikan dasar dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah, yaitu bai’ al-murabahah, bai’ as-salam, dan bai’ al-istishna’

a)   Murobahah

Menurut Fatwa DSN-MUI No. 04 Tahun 2000, murobahah adalah  menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada  pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.[9] Secara sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Misalnya, seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga pembeliannya, misalnya 10% atau 20%.[10]

b)   Bai Al-Salam

Prinsip jual beli suatu barang dengan pembayaran di lakukan secara tunai di muka dan penyerahan barang di kemudian hari. Salam adalah jual beli suatu barang dimana barang yang diperjual belikan belum ada, tetapi barang diserahkan secara tangguh dengan pembayaran dilakukan di muka (tunai).[11]

Maka Bai Al-Salam memiliki beberapa kriteria yakni jual beli barang yang dilakukan dengan pemesanan, sistem pembayarannya dilakukan di awal, dan barang diserahkan kemudian tetapi di dalam pembiayaan salam kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti oleh kedua pihak. Dalam  akad  ba’i salam, pembeli  wajib  menyerahkan  uang  atau  modal  di  awal dari  objek  yang  dibelinya,  lalu  barang  diserahterimakan dalam  kurun  waktu  tertentu.  As – salam  dapat  di aplikasikan  sebagai  pembiayaan  yang  dapat  diberikan  oleh  bank  kepada  nasabah yang  membutuhkan  modal  guna  menjalankan  usahanya, sedangkan  bank  dapat  memperoleh  hasil  dari  usahanya. Biasanya  dalam  perbankan syariah pembiayaan as - salam ini dilakukan pada sektor pertanian.[12]

c)      Jual Beli Istisna

Istishna’ merupakan prinsip jual beli suatu barang dalam bentuk pesanan dengan pembayaran dapat dilakukan secara tunai di muka, dicicil atau ditangguhkan dengan penyerahan barang dikemudian hari.[13]

Dalam partik perbankan syariah Bai istishna’ berarti meminta dibuatkan suatu barang artinya kontrak yang ditandatangani bersama antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan suatau jenis barang tertentu. Biasanya, jenis ini dipergunakan dibidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan istishna mengikuti ketentuan dan aturan akad bai’ salam. Produk istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Akad tersebut bila diterapkan di Perbankan Syariah adalah untuk pembiayaan modal kerja bagi para pengusaha yang akan memproduksi barang.

2.      Prinsip Sewa (Ijarah)

Ijarah atau sewa menyewa  adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah (Ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Besaranya Ujrah yang telah disepakati kedua belah pihak untuk suatu periode akad Ijarah tidak boleh dinaikkan kecuali adanya perubahan jangka waktu dan besaran Ujrah dari kedua belah pihak.[14]

Ijarah Muntahiya Bittamlik merupakan Sewa –menyewa untuk mendapatkan manfaat barang dan diikuti dengan perubahan kepemilikan terhadap objek yang diperjanjikan. Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.[15]

3.    Prinsip Bagi Hasil

Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. alam perbankan syari'ah yang paling banyak dipakai adalah akad utama al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzaro'ah dan al-musakoh di pergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan oleh beberapa bank Islam.

 

a)   Mudharabah

Merupakan akad kerja sama  usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha. Keuntungan usaha yang didapat dari akad ini dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, dan biasanya dalam bentuk nisbah (persentase) tertentu.Dalam praktiknya, bank syariah dalam kontrak mudharabah ini dapat menjadi salah satu pihak. Ia dapat menjadi pengelola dana (mudharib) dalam hubungannya dengan para penabung dan  investor, atau dapat menjadi penyedia dana (shahibul maal) dalam hubungannya dengan pihak pengguna dana.[16]

b)   Musyarakah

Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan, kesepakatan yang ditentukan di awal perjanjian. Transaksi musyarakah dilandasi oleh adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka  miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan  dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya, baik yang berwujud  maupun tidak berwujud. Aplikasi musyarakah dalam perbankan syariah terlihat pada  akad yang diterapkan pada usaha atau proyek di mana bank  membiayai sebagian saja dari jumlah kebutuhan investasi atau  modal kerjanya. Selebihnya dibiayai sendiri oleh nasabah. Akad ini juga dapat diterapkan pada sindikasi antar bank atau lembaga keuangan.[17]

c)    Al-Muzara’ah

Kerja sama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipeliharadengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.

d)   Al-Musaqah

Dimana bentuk yang sederhana dari muzara’ah di mana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.[18]

c.    Produk Jasa Bank Syariah

Selain prinsip penghimpun dana dan menyalurkan dana bank syariah juga melaksanakan kegiatan jasa yang mana dapat memperlancar fungsinya tersebut. selanjutnya bank syariah juga melaksanakan kegiatan usaha bidaang jasa layanan seperti transfer, inkaso, kliring, bank garansi, letter of credit, pembayaran gaji, pembayaran telpon dan sebagainya. Dalam menjalankan fungsi jasa perbankan ini yang harus diperhatikan adalah prinsip apa yang dipergunakan. Prinsip-prinsip syariah yang berkaitan dengan jasa perbankan antara lain Wakalah, Kafalah, Sharf, Hawalah, Rahn dan Qard.[19]

1.    Wakalah

Merupakan salah satu perjanjian yang memberikan kuasa orang yang mewakili kepada wakil untuk menjalankan suatu kerja bagi pihak diwakili itu atau lebih singkatnya akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Bentuk  aplikasi akad wakalah pada bank syariah apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, seperti pembukaan letter of credit, inkaso dan transfer uang.[20] Seiring perkembangan bank syariah akad wakalah juga menjadi akad pelengkap pada akad pembiayaan murabahah. Dimana bank mewakilkan/memberikan kuasa (waqalah) kepada nasabah untuk membeli barang yang dibutuhkan nasabah dan diberikan kembali kepada pihak bank untuk dijual kembali kepada nasabah ditambah margin untuk menyelesaikan akad murabahahnya.[21]

2.    Kafalah (Garansi Bank)

Kafalah pada dasarnya sama dengan konsep bank garansi ( bank guarantee) yang ada di bank konvensional. Dengan fasilitas ini, bank syariah memberikan jaminan kepada nasabahnya sehubungan dengan kontrak/ perjanjian yang telah disepakati antara nasabah tersebut dengan pihak ketiga. Atas dasar jaminan bank tersebut, maka apabila terjadi wanprestasi oleh nasabah bersangkutan, pihak ketiga tadi dapat mengajukan klaim kepada bank yang menjadi penjamin tersebut. Dalam hal ini, bank berfungsi sebagai covering risk, jika salah satu pihak wanprestasi, maka pihak bank sebagai pemberi jaminan akan mengambil alih risiko tersebut. Atas fungsinya tersebut, pihak bank selaku lembaga yang memberikan jaminan diperbolehkan mendapatkan imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.[22]

3.      Hiwalah (Pengalihan Utang Piutang)

Hiwalah berarti memindahkan utang dari tanggungan yang berutang (muhil) kepada tanggungan yang berkewajiban membayar utang (muhal ‘alaih) kepada yang berpiutang (muhal). Pemindahan utang dimungkinkan karena pihak pertama (muhil) berpiutang pada pihak kedua (muhal ‘alaih).[23]

Dalam dunia perbankan, hawalah memiliki tujuan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti-biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi risiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang akan berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Misalnya, seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.[24]

4.    Rahn

Ialah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan  atas pinjaman yang diterimanya. Sementara barang yang ditahan  tersebut memiliki nilai ekonomis. Bila saat jatuh tempo si  peminjam tidak mampu melunasi utangnya, maka harta jaminan  bisa dijual, dan jika ada sisanya harus dikembalikan kepada pemilik harta tersebut. Sedangkan jika hasil penjualan ternyata lebih kecil  dari kewajiban si peminjam, maka si peminjam wajib menutup kekurangan tersebut.

Implementasi akad rahn di Lembaga Keuangan Syariah ada dua jenis: (1) Akad rahn yang menjadi akad produk turunan berupa agunan atas pembiayaan; artinya akad tersebut hanya sebagai akad tambahan (jaminan) terhadapa produk lain seperti dalam pembiayaan jual beli murabahah; dimana bank dapat menahan jaminan barang dari nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut atas pembiayaannya. (2) Akad rahn sebagai produk utama dalam bentuk akad gadai. Keuntungan yang diperoleh dari pegadaian syariah adalah dari pemeliharaan barang yang digadaikan. Biaya itu dinilai dari nilai barang, bukan dari jumlah pinjaman.[25]

5.      Sharf (Jual Beli Voluta Asing)

Sharf sebagai perdagangan valuta asing, baik dilakukan atas valuta yang sejenis ataupun yang berbeda jenis dan dilakukan secara tunai (spot) artinya masing-masing pihak harus menerima atau menyerahkan mata uang masing-masing secara bersamaan dan harus dengan tujuan untuk mendukung transaksi komersil. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan Bank syariah dapat menerapkan prinsip al-sharf dalam produk jasanya, hanya saja harus benar-benar memperhatikan rambu-rambu yang berkenaan dengan al-sharf tersebut.[26]

6.    Qard

Secara teknis, qardh dapat juga  diartikan sebagai akad pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak  tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam akad tabarru’ atau transaksi saling membantu  dan bukan transaksi komersial. Secara syar’i, peminjam hanya berkewajiban  membayar kembali pokok pinjaman, walaupun syariah  membolehkan peminjam untuk memberikan imbalan sesuai dengan keikhlasannya, tetapi bank sama sekali dilarang untuk meminta  imbalan dalam bentuk apapun.[27] Pinjaman Qardh ini dilakukan oleh Bank Syariah dalam transaksi talangan haji, talangan cerukan atau overdraf dari rekening wadiah, transakai Rahn, Hawalah dan sejenisnya.[28]

EMPIRICAL ISSUE

Inovasi Produk Perbankan Syariah Dari Waktu Kewaktu

            Industri perbankan syriah indonesia mengalami perkembangan cukup baik. Mencuri perhatian dengan tetap berjaya pada masa krisis moneter tahun 1998 dengan prinsip syariahnya. Ditambah faktor mayoritas masyarkat Indonesia beragama muslim sehingga bank syariah menjadi primadona bagi masyarakat. Diharapkan industri perbankan syariah dapat memberikan kontribusi besar dalam melakukan transformasi perekonomian pada aktivitas ekonomi yang produktif.

            Dalam snapshot perbankan syariah Indonesia, perbankan syariah hingga bulan april 2022 terus menunjukan perkembangan dimana perbankan syariah berhasil menghimpun dana pihak ketiga (DPK) Rp 548,26 Triliun dan disalurkan dalam bentuk pembiayaan sebesar Rp 440,78 Triliun dengan total asset Rp 693,80 Triliun. Inovasi  produk lembaga perbankan syariah dapat dilihat dari awal permulaan berdirinya bank syariah di Indonesia hingga berdirinya bank-bank syariah yang lain dari tahun ke tahun. Dan sampai sekarang terdapat 12 bank umum syariah 21 unit usaha syariah dan 164 BPRS.

            Untuk mengulas inovasi produk perbankan syariah, dapat diambil 2 contoh Bank Umum Syariah untuk dilihat inovasi perkembangan produk dari waktu kewaktu , yakni Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama berdiri di Indonesia, kemudian Bank Syariah Indonesia yang menjadi BUS pasca Merger atas tiga bank bank syariah.

            Pertama, Bank Muamalat adalah bank pertama di Indonesia yang menggunakan konsep perbankan secara Syariah. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 1 November 1991. Bank Muamalat Indonesia terus berinovasi dan mengeluarkan produk- produk keuangan syariah seperti Asuransi Syariah (Asuransi Takaful), Dana Pensiun Lembaga Keuangan Muamalat (DPLK Muamalat) dan multifinance syariah (Al-Ijarah Indonesia Finance) yang seluruhnya menjadi terobosan di Indonesia. Produk Shar-e Gold Debit Visa yang diluncurkan pada tahun 2011 tersebut mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Kartu Debit Syariah dengan teknologi chip pertama di Indonesia serta layanan e-channel seperti internet banking, mobile banking, ATM, dan cash managemen. [29] hal tersebut menjadi pionir perkembangan bank syariah diIndonesia sehingga perlunya inovasi produk produk kedepanya agar dapat menyesuaikan kebutuhan pasar. Untuk saat sekarang ini BMI sudah banyak menawarkan produk-produk terbaru diantaranya Pada jasa penghumpunan dana (funding) BMI menyediakan Tabungan Muamalat iB, Ta bungan Muamalat Dollar, Tabungan Muamalat iB Haji dan Umrah, TabunganKu, Tabungan Muamalat Rencana iB, Tabungan Muamalat Prima iB, Tabungan iB Muamalat Sahabat,Giro Muamalat Attijary, Giro Muamalat Ultima iB, Deposito Mudharabah iB, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Manulife Zafirah Proteksi Sejahtera, Manulife Zafirah Save Link. Dalam penyaluran dana (financing) terdapat KPR Muamalat iB, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Jangka Pendek BPRS iB, Pembiayaan Rekening Ko- ran Syariah, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Hunian Syariah Bisnis. Dalam jasa layana perbankan terdapat Sukuk Negeri Ritel, Layanan Cash Pick-up and Delivery Service,Corporate Debit Card, jasa layanan escrow, layanan muamalat cash management, helpsdesk CSM, Gerai Muamalat, ATM Muamalat, Internet Banking Muamalat, Mobile Banking, SalaMuamalat, dan Kartu Share-E.

            Kedua, Bank Syariah Indonesia (BSI) yang secara resmi lahir pada 1 Februari 2021 atau 19 Jumadil Akhir 1442 H. BSI merupakan bank hasil merger antara PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah. adapun bentuk produk dan jasa yang ditawarkan oleh BSI antara lain : dibagi menjadi empat komponen, 1) Individu ada Tabungan : BSI Tabungan Valas, BSI Tabungan Haji Indonesia, BSI tabungan easy mudharabab, BSI tabungan easy wadiah, BSI tabungan pendidikan, BSI tabungan bisnis, BSI tabunganKu, BSI tabungan pensiun, BSI Tabungan Efek Syariah, BSI Tabungan Smart, BSI Tabungan Prima, BSI Tapenas Kolektif, BSI Tabungan Payroll, Bsi Tabungan Mahasiswa, BSI Tabungan Junior dan BSI Tabungan Simpanan Pelajar. Kedua ada Haji dan Umroh : BSI Tabungan Haji Indonesia dan BSI Tabungan Haji Muda Indonesia. Ketiga ada pembiayaan : BSI Griya, BSI Griya Spesial Milad, Griya Mitraguna Berkah, BSI OTO, BSI pensiun berkah, Mitraguna online, BSI mitra beragun Emas (Non Qard), BSI Distributor Financing, BSI KPR Sejahtera, BSI Cash Collateral, BSI kur kecil, BSI KUR Super Mikro , Bilateral Financing dan BSI KUR mikro, Multifinance, Pembiayaan rekening koran syariah dan refinancing. Kempat ada investasi : BSI Deposito valas, deposito rupiah, BSI Reksa dana syariah, Bancassurance, SBSN Ritel, Cash waqaf linked sukuk ritel (Sukuk waqaf ritel), Referral retail brokerage dan Sukuk negara Ritel seri SR016. Kelima ada transaksi : BSI Giro Valas dan BSIGiro Rupiah. Kenam : BSI Gadai Emas dan BSI Cicilan Emas. Ketujuh ada Bisnis/Wirausaha : BSI Giro Optima, BSI Cash Management, BSI Pembiayaan Investasi, BSI Bank Garansi, BSI Giro Pemerintah, BSI Giro Ekspor SDA, BSI Deposito Ekspor SDA, Bnk Guarantee Under Counter Guarantee, Giro vistri, Jasa Oenagihan Transasksi Trade Finance Antar bank, Pembiayaan yang diterima (PYD), SIF (Supply infrastructure financing) BPJS Kesehatan dan Talenta Wirausaha BSI. Kedelapan Prioritas : BSI Private, safe Deposite Box (SDB) dan BSI Prioritas. 2) Service : Buyer Financing, Distributor Financing, Supplier Financing, Bank Garansi, LC Inssuance/SKBD, Penyelesaian wesel ekspor, pembiayaan investadi, kustodian, wali amanat. Ada treasury : Transaksi Sukuk, Transaksi Voluta asing, dll. 3) Digital Bangking : BSI Mobile, BSI JadiBerkah.id, Solusi Emas, BSI ATM CRM, BSI Merchand Bunisses BSI QRIS, BSI OTO melaui BSI Mobile, Buka rekening online (Webfrombsi), Mitraguna Online, E-Emas Online, Deposito Online dan Griya Hasanah Online.4) Kartu : Kartu Pembiayaan dan Kartu Debit.[30]

Dengan gabungan tiga bank menjadi  BSI memberikan inovasi produk lebih lengkap dan menjangkau keinginan masyarkat salah satu contoh seperti layanan kartu pembiayaan (kartu kredit) dimana produk tersebut hanya di miliki BNIS maka dengan merger produk tersebut berinovasi ke BSI. Contoh lain pada produk cicilan emas, produk tersebut dahulunya dimiliki oleh BSM maka produk tersebut berinovasi ke BSI dan selanjutnya layanan-layana jasa digital yang terus berinovasi pada produk-produk dan Service bank Syariah.

Maka terpenting bagi sebuah lembaga yang menjual layana untuk terus berinovasi agar dapat berkembang sesuai perubahan zaman. Karenaya permintaan semakin banyak dan kebutuhan akan prdoduk finansial kedepanya akan menjadi pangsa pasar yang sangat menjanjikan.

PENUTUP

Kesimpulan

Produk dan jasa bank syariah terbagi atas tiga : Pertama Produk Penghimpunan dana/Funding yaitu Tabungan, Deposito dan Giro (akad wadiah, akad mudharabah). Kedua produk penyaluran dana/financing yaitu : pertama pembiayaan jual beli : murobahah, salam dan istisna, kedua produk prinsip sewa ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik. Ketiga produk bagi hasil : mudharabah, musyarakah, al-muzara’ah dan al-musaqah. Selanjutnya produk jasa bank syariah : wakalah, kafalah (garansi bank), hiwalah (pengalihan utang piutang), rahn, sharf (jual beli voluta asing) dan qard.

Perkembangan bank syariah juga harus diikuti dengan perkembangan produk dan jasa yang diwarkan. Semakin dewasa inovasi produk dan jasa bank syariah merupakan strategi yang selalu di Upgrate agar mampu memenuhi permintaan pasar. Contohnya 2 Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mernovasi dari segi produk dari waktu-kewaktu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman A. Karim.2004.Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Ahmad Supriyadi.2018.Bank Syariah Dalam Perspektif Filosofis,Yuridis Dan Sosiologis Bangsa Indonesia.MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance 1

Andri Rivai.2020.Produk Jasa Pada Bank Syariah Dan Aplikasinya.WARAQAT : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman

Andrianto, and M. Anang Firmansyah.2019.Manajemen Bank Syariah ( Implementasi Teori Dan Praktek ).CV.Penerbit Qiara Media.

Annisaa hernawati hernawati.2012.Urgensi Penyertaan Akad Wakalah Dalam Pembiayaan Murabahah Pada Lembaga Pembiayaan Syariah. Notarus 13, no. 1.

Danupranata, Gita.2013.Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah Gita Danupranata. Salemba Empat

Fatwa DSN-MUI No.04//DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murobahah

Mustafa.2019.Prinsip Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam.Al-Mabhats 4, no..

Putra, Nurmasrina dan P. Adiyes.2018. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah Scanned by CamScanner. Jonri kasd. pekan baru.

Riva’i, Veithzal dan Andria Permata Veithzal.2008. Islamic Financial Management. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Rusdan.2019.Sketsa General Produk Dan Jasa Bank Syariah.” EL-HIKAM: Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman XII, no. 2

Solihin, Khabib, dkk.2022.Analisis Komparasi Operasional Produk Pembiayaan Salam Dan Istishna ’ Di Bank Syari ’ Ah. QURANOMIC: JURNAL EKONOMI DAN BISNIS ISLAM 1, no. 2.

Supriyadi, Ahmad.2018.Bank Syariah Dalam Perspektif Filosofis,Yuridis Dan Sosiologis Bangsa Indonesia.MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance 1, no. 1.

Uswah, Hasanah.2018.“Bay’ Al-Salam Dan Bay’ Al-Istisna’ (Kajian Terhadap Produk Perekonomian Islam).Intiqad: Jurnal Agama Dan Pendidikan Islam 10, no. 1.

Wiroso.2007.Produk Perbankan Syariah. Cetakan ke. Jakarta: PT Sardo Sarana Media

 

https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/profil-bank-muamalat

 

https://www.bankbsi.co.id/produk&layanan/tipe/digital-banking/parent/produk to-melalui-bsi-mobile

 



[1] Andrianto and Muhammad Anang Firmansyah, “Buku Manajemen Bank Syariah,” Buku Manajemen Bank Syariah no. September (2019): hal 27.

[2] Ahmad Supriyadi, “Bank Syariah Dalam Perspektif Filosofis,Yuridis Dan Sosiologis Bangsa Indonesia,” MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance 1, no. 1 (2018): hal 3, https://doi.org/10.21043/malia.v1i1.3980.

[3] Gita Danupranata, Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah Gita Danupranata, Salemba Empat, 2013, http://www.penerbitsalemba.com.

[4] Wiroso, Produk Perbankan Syariah, cetakan ke II  (Jakarta: PT Sardo Sarana Media, 2007) hal 125.

[5] Gita Danupranata, Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah Gita Danupranata.

[6] Ahmad Supriyadi, “Bank Syariah Dalam Perspektif Filosofis,Yuridis Dan Sosiologis Bangsa Indonesia,” MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance 1, no. 1 (2018):  hal 4

[7] Andrianto and Muhammad Anang Firmansyah, “Buku Manajemen Bank Syariah,” Buku Manajemen Bank Syariah no. September (2019): hal 304

[8] Veithzal Riva’i, Prof.Dr.H. MBA dan Andria Permata Veithzal, B.Acct, MBA, Islamic Financial Management. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008, hlm. 3

[9]Fatwa DSN-MUI No.04//DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murobahah

[10] Rusdan, “Sketsa General Produk Dan Jasa Bank Syariah,” EL-HIKAM: Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman XII, no. 2 (2019): 310–62.

[11] Hasanah Uswah, “Bay’ Al-Salam Dan Bay’ Al-Istisna’ (Kajian Terhadap Produk Perekonomian Islam),” Intiqad: Jurnal Agama Dan Pendidikan Islam 10, no. 1 (2018): 162–73.

[12] Hasanah Uswah, “Bay’ Al-Salam Dan Bay’ Al-Istisna’ (Kajian Terhadap Produk Perekonomian Islam),” Intiqad: Jurnal Agama Dan Pendidikan Islam 10, no. 1 (2018): 162–73.

[13] Khabib Solihin et al., “Analisis Komparasi Operasional Produk Pembiayaan Salam Dan Istishna ’ Di Bank Syari ’ Ah,” QURANOMIC: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 1, no. 2 (2022): 105–18.

[14] Ahmad Supriyadi, “Bank Syariah Dalam Perspektif Filosofis,Yuridis Dan Sosiologis Bangsa Indonesia,” MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance 1, no. 1 (2018):  hal 4

[15] Andrianto and M. Anang Firmansyah, “Manajemen Bank Syariah ( Implementasi Teori Dan Praktek),” CV.Penerbit Qiara Media, 2019, 30.

[16] Nurmasrina dan P. Adiyes Putra, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah Scanned by CamScanner, jonri kasd (pekan baru, 2018).

[17] Rusdan, “Sketsa General Produk Dan Jasa Bank Syariah,” EL-HIKAM: Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman XII, no. 2 (2019): 310–62”

[18] Mustafa, “Prinsip Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam,” Al-Mabhats 4, no. 1 (2019): 23–49.

[19] Wiroso, Produk Perbankan Syariah, cetakan ke (Jakarta: PT Sardo Sarana Media, 2007) hal 399

[20] Andri Rivai, “Produk Jasa Pada Bank Syariah Dan Aplikasinya,” WARAQAT : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 5, no. 1 (2020): 25, https://doi.org/10.51590/waraqat.v5i1.101.

[21] annisaa hernawati hernawati, “Urgensi Penyertaan Akad Wakalah Dalam Pembiayaan Murabahah Pada Lembaga Pembiayaan Syariah,” Notarus 13, no. 1 (2012): 240–54.

[22] Rusdan, “Sketsa General Produk Dan Jasa Bank Syariah,” EL-HIKAM: Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman XII, no. 2 (2019): 310–62.

[23] Rusdan, “Sketsa General Produk Dan Jasa Bank Syariah,” EL-HIKAM: Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman XII, no. 2 (2019): 310–62.

[24]  Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004) hlm. 105

[25] Rusdan, “Sketsa General Produk Dan Jasa Bank Syariah,” EL-HIKAM: Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman XII, no. 2 (2019): 310–62.

[26] Kholis, Modul Matakuliah Transaksi dalam Ekonomi Islam, (Yogyakarta: MSI UII, 2006), hal. 145. Bandingkan dengan Heri Sudarsono, Op. Cit., hal. 79 dan Dimyauddin Djuwaini, Op. Cit., hal. 143-145

[27] Rusdan, “Sketsa General Produk Dan Jasa Bank Syariah,” EL-HIKAM: Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman XII, no. 2 (2019): 310–62.

[28] Wiroso, Produk Perbankan Syariah, cetakan ke (Jakarta: PT Sardo Sarana Media, 2007) hal 359.

[29] https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/profil-bank-muamalat diakses pada tanggal 22 September 2022 pkl 20.00 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RPS MATA KULIAH MANAJEMEN RESIKO

    INSTITUT TEKNOLOGI DAN BISNIS (ITB) HAJI AGUS SALIM BUKITTINGGI PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN, S1 AKUNTANSI S1 DIGITAL BIS...